hukum tata negara
legislasi
Tahapan Lengkap Proses Pembentukan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Sebagai negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib, antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyususnan serta pemberlakuannya.
Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana tercantum Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dirumuskan sebagai berikut:“Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah Pembuat Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahap Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan:”
Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 didasarkan pada pemikiran Negara Indonesia adalah negara hukum. Yang menjadi dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagai mana tercantum dalam bagian “Mengingat” pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang 1945.
Pasal tersebut memuat ketentuan yang mengatur tentang pemberian wewenang pembentukan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
a.Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
(2) Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancang Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Selanjutnya pada Pasal 21 Undang-Undang merumuskan:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang.”
Dan kemudian kejelasan Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut, proses pembentukan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan dapat diwujudkan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat Peraturan Perundang-Undangan, serta mengikat koordinasi dan kelancaran proses pembentukan hukum dan peraturan Perundang-Undangan.
1. Landasan Pembentukan Perundang-Undangan
Ada empat landasan mutlak dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
a.Landasan Filosifis
Undang-Undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Karena itu Undang-Undang dapat digambarkan sebagai cerminan dari cita-cita kolektif suatu masyarakat tentang nilai-nilai luhur dan filosifis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan dalam kenyataan. Peraturan Perundang-Undangan dikatakan mempunyai landansan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau norma-normanya mendapat pembenaran (rechtsvaardiging) dikaji secara filosofis.
Artinya, jangan sampai cita-cita filosofis yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut justru mencerminkan falsafah kehidupan bangsa lainnya yang tidak cocok dengan cita-cita filosofis bangsa sendiri. Karena itu, dalam konteks kehidupan bernegara, pancasila sebagai falsafah haruslah tercerminkan dalam pertimbangan-pertimbangan filosofis yang terkandung di dalam setiap Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia tidak boleh melandaskan diri berdasarkan falsafah hidup bangsa dan negara lain. Artinya, pancasila itulah yang menjadi landasan filosofis semua produk Undang-Undang Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
b.Landasan Sosiologis
Landasan kedua adalah landasan sosiologis, yaitu bahwa setiap norma hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang haruslah mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat sendiri akan norma hukum yang sesuai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat. Karena itu, dalam konsider, harus dirumuskan dengan baik pertimbangan-pertimbangan yang bersifat empiris sehingga sesuatu gagasan normatif yang dituangkan dalam Undang-Undang benar-benar didasarkan atas kenyataan yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, norma hukum yang tertuang dalam Undang-Undang itu kelak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah-tengah masyarakat hukum yang diaturnya.
c.Landasan Politis
Landasan politis yang dimaksud disini ialah bahwa dalam konsideran harus pula tergambar adanya sistem rujukan konstitusional menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber kebijakan pokok atau sumber politik hukum yang melandasi pembentukan Undang-Undang yang bersangkutan. Undang-Undang adalah media untuk menuangkan kebijakan operasional, tetapi kebijakan itu harus bersumber dari ide-ide, cita-cita, dan kebijakan-kebijakan politik yang terkandung dalam konstitusi, baik yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 ataupun yang hidup dalam konvensi ketatanegaraan dan kenyata hidup bernegara dari waktu ke waktu.
Hukum tidak mungkin dapat di pisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik, sedangkan pembangunan jelas-jelas membutuhkan legalitas dari sektor hukum, ternyata hukum tidak seteril dari subsistem kemasyarakatan lainnya, politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum dalam hubungan tolak tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada hukum.
d.Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan subtansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
2.Norma Peraturan Perundang-Undangan
Istilah norma berasal dari bahasa latin yang identik dengan istilah kaidah yang berasal dari bahasa arab. Norma atau kaidah dalam bahasa indonesia diartikan dengan patokan, ukuran, aturan dan pedoman untuk berprilaku atau sikap bertindak dalam hidup yang harus ditaati/dipatuhi oleh individu sebagai anggota masyarakat dalam hubungan sesama dan lingkungannya. Artinya norma adalah ketentuan yang menjadi dasar untuk menyelenggarkan sesuatu atau pedoman untuk memerintahkan sesuatu baik dalam pemerintahan maupun dalam membentuk sebuat peraturan perundang-Undangan.
Norma atau kaidah merupakan perumusan nilai-nilai perintah atau larangan dalam bentuk peraturan Perundang-Undangan atau tata aturan yang bermuatan kebolehan, anjuran, larangan atau perintah. Baik norma anjuran maupun norma perintah dapat bermuat norma positif maupun norma negatif. Jika pengertian norma sebagai pelembagaan nilai dirinci, noma dapat berisi:
a.Kebolehan atau halal, ibahah, mubah (permittere);
b.anjuran positif untuk melakukan sesuatau dalam bahasa arab disebut sunnah
c.anjuran negatif untuk tidak melakukan sesuatau “makruh”;
d.perintah positif untuk melakukan sesuatu atau kewajiban (obligattere); dan
e.perintah negatif untuk tidak berbuat sesuatu atau haram atau larangan (prohibere).
menurut Hans Kelsen, yang dimaksud dengan norma adalah sesuatu yang harusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berprilaku dengan cara tertentu. Hans Kelsen mengungkapkan adanya dua sistem norma yaitu static and dynamic system (sistem norma yang statik dan sistem norma yang dinamik) sebagi berikut:
1.sitem norma yang statik adalah, suatu sistem yang melihat pada isi suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik norma khusus, atau norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum. Penarikan norma-norma yang khusus dari suatu norma umum, dalam arti bahwa norma itu dirinci menjadi norma-norma yang khusus dari segi isinya;
2.sitem norma yang dinamik, adalah suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukannya atau penghapusannya. Menurut Hans Kelsen norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu susunan hirarki, dimana norma yang dibawah berlaku, bersumber, dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai berhenti pada norma tertinggi grundnorm.
Juga menurut Hans Kelsen norma hukum termasuk dalam sistem norma yang dinamik, oleh karena norma hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya, sehingga dalam hal ini tidak kita lihat dari segi isi norma tersebut tetapi dari segi berlakunya atau pembentukannya. Norma hukum itu sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga norma yang lebih rendang (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu berjenjang-jenjang berlapis-lapis membentuk suatu hirarki.
Dinamika norma hukum dapat dibedakan dalam norma hukum vertikal dan norma hukum horizontal.
1.dinamika norma hukum vertikal adalah, dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah atau dari bahwa ke atas. Dalam dinamika norma hukum vertikal ini suatu norma hukum berlaku, bersumber, dan berdasarkan pada norma hukum di atasnya dan seterusnya ke atas sampai pada grundnorma;
2.dinamika norma hukum horizontal adalah, suatu norma itu bergeraknya tidak ke atas atau ke bawah tetapi ke samping. Dinamika norma hukum horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru namun bergerak ke samping karena adanya analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang dianggap serupa.
3.Asas-Asas Pembentukan Perundang-Undangan
Sebagaimana disebutkan Satjipto Rahardja asas hukum merupakan “jantungnya” peraturan hukum, karena menurut Satipto, asas hukum adalah landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu perturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu bisa dikembalikan pada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum layak disebut sebagi alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum.
1. Asas Perundang-Undangan yang baik
Asas–asas pembentukan Perundang-Undangan yang baik adalah asas hukum yang meberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai tepat dalam menggunakan metodenya serta mengikuti preses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. dalam Bab II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 dijelasakan dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi:
a.Kejelasan Tujuan
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.Kelembagaan Atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat
adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-Undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan
Yaitu Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan Perundang-Undangan.
d.Dapat Dilaksanakan
Adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-Undangan di dalam masyarakat, baik secara filosofit, yuridis maupun sosiologis.
e.Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Yaitu setiap peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f.Kejelasan Rumusan
Yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan harus memenuhi persyaratan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak meimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
g.Keterbukaan
Adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan Perundang-Undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk seluas-luasnya memberikan masukan dalam proses pembuatan atau pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)
2. Materi Muatan Perundang-Undangan
Selanjutnya Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. juga menetukan adanya asas-asas yang harus terkandung dalam materi muatan setiap Peraturan Perundang-Undangan. Asas-asas yang dimaksud adalah asas:
a.Pengayoman
Adalah bahwa setiap peraturan Perundang-Undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
b.Kemanusiaan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan perlindungan dan pengayoman Hak-hak Asasi Manusia (HAM) serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk indonesia secara proporsional.
c.Kebangsaan
Adalah bahwa materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminankan sifat dan watak bangsa indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.Kekeluargaan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.Kenusantaraan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan senantiasa memperhatiakan kepentingan seluruh wilayah indonesia dan materi muatan peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila.
f.Kebhinekaan tunggal ika
Adalah bahwa materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.Keadilan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h.Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah bahwa materi muatan peraturan Perundang-Undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.Ketertiban dan kepastian hukum
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum
j.Keseimbangan, keserasian, dan keselarasa
Adalah bahwa materi muatan setiap peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Selain berpedoman pada asas-asas hukum, kerangka konseptual kajian ini juga berpegang tegur pada norma-norma hukum. Menurut Hans kelsen, norma hukum adalah aturan, pola atau standar yang perlu diikuti. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa fungsi norma hukum, adalah: a. Memerintah (Gebeiten), b. Melarang (Verbeiten), c. Menguasai (Ermachtingen), membolehkan (Earlaube), e menyimpan dari ketentuan (Dorogoereen). Norma hukum pada hakikatnya juga merupakan unsur pokok dalam Peraturan Perundang-Undangan. Sifat-sifat norman hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan dapat berupa: Perintah (gebod), Larangan (verbod), Pengizinan (toestemming), dan pembebasan (vrijstelling).
4.Jenis, Hirarki, dan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam rangka reformasi di bidang hukum dan bidang-bidang lainya, dikeluarkan ketetapan MPR-RI Nomor III/MPR/2000 Tentang sumber hukum dan Tataurut Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang tertera pada pasal 7 Ayat (1) yaitu:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menurut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ayat (1) materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945;
b.Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.Pengesahan perjanjian internasional tertentuan;
d.Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden. tertera pada ayat 2.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diprintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah. Sementara itu materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu mengenai Pancasila, maka dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di katakan bahwa Pancasila merupakan segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
5. Proses Pembentukan Perundang-Undangan
Proses atau tata cara pembentukan Perundang-Undangan adalah suatu tahap kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk membentuk Undang-Undang. Proses ini diawali dari terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan, yang dilanjutkan dengan kegiatan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU), baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah, maupun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
kegiatan pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, sampai pada tahap akhir, yaitu Pengesahan dan Pengundangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Jadi secara garis besar, Proses Pembentukan Undang-Undang meliputi beberapa tahapan yaitu: 1. Tahap Perencanaan 2. Tahap Penyusunan 3. Tahap Pembahasan 4. Tahap Pengesahan atau Penetapan 5. Tahap Pengundangan, dan 6. Tahap Penyebarluasan
1.Tahap Perencanaan Undang-Undang
Perencanaan adalah proses dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyusun rencana dan sekala prioritas Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam suatu jangka waktu tertentu. proses ini diwadahi oleh suatu program yang disebut dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis.
a.Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Ketentuan Tahap Perencanaan Perundang-Undangan di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undang-Undangan Pasal 16 “Perencanaan Penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas dan dalam ketentuan Pasal 17. “Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 merupakan skala prioritas program Pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Program legislasi nasional memuat program pembentukan Undang-Undang dengan materi yang akan diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya, maka pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsep Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a.Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.Sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c.Jangkauan dan arah pengaturan.
Materi tersebut telah melalui pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik, Pengkajian dan penyelarasan harus dilakukan untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang vertikal atau horizontal, sehingga dapat mecegah tumpang tindih Pengaturan atau Kewenangan.
a)Prolegnas Jangka Menengah dan Prioritas Tahunan
Sebagai mana ketentuan Pasal 106 yang menyebutkan Prolegnas Jangka Menengah dilakukan Badan Legislasi untuk melakukan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan guna menyusun dan menetapkan Prolegnas untuk jangka waktu tertentu. sebagaimana ketentuan pada ayat beriku:
a. Prolegnas jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
b. Prolegnas jangka menengah 5 (lima) tahun; dan
c. Prolegnas prioritas tahunan.
Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka panjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketntauan Pasal (10) Hasil penyusunan Prolegnas antara Badan Legislasi dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan, kemudian Prolegnas sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.
1). Prolegnas dari DPR
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan lebih lanjut bahwa penyusunan Prolegnas dilaksananakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menetapkan Prolegnas untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Undang-Undang. Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun. Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersama dengan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas pertahun.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Proses Penyusunan Prolegnas yaitu :
(1)Penyusunan Prolegnas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan Dewan perwakilan rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)Penyusunan prolegnas di lingkungan Dewan perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Fraksi, Komisi, Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Masyarakat.
Selanjutnya Tata Cara Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud oleh Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, saat ini telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Pada Pasal 104 Nomor 1/DPR RI/1/2009-2010 Tentang Tata Tertib, Yaitu :
(1)Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Badan Legislasi meminta usulan dari fraksi, komisi, atau Dewan Perwakilan Daerah paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Usulan Judul yang diterima badan legislasi dari masyarakat diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi, selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi untuk menjadi bahan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
2). Prolegnas di lingkungan Pemerintah
Dan ketentuan pasal 21 Ayat (4) Proses Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah di koordinasikan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang hukum. Tata Cara Penyusunan Prolegnas sebagai mana dimaksud oleh Pasal 21 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tersebut, saat ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Program Legislasi Nasional.
Yaitu tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat (2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri. Kemudian dijelaskan pada Pasal yaitu Pasal:
(11)Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang di lingkungan instansinya masing- masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
(12)Penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang- Undang kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disertai dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(13)Dalam hal Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(14)Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya
Kemudian pada Pasal 16 ayat (1) pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas, sesuai dengan ketentuan pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005.[32] Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) diluar Prolegnas dengan cakupan
a.Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam: dan Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan materi yang menyelengarakan urusan Pemerintah di bidang hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 22, Hasil penyusunan Prolegnas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Tahap Penyusunan Undang-Undang
Ketentuan tentang tahap Penyusunan Undang-Undang diatur dalam Pasal 43 sampai dengan 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penjelasan ayat (1) sampai dengan (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
(1)Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden.
(2)Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dewan Perwakilan Daerah.
(3)Rancangan Undang-Undang yang berasal dai Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah harus disertai Naskah Akademik.
(4)Ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan Undang-Undang mengenai:
a.Anggaran Pendapat dan Belanja Negara;
b.Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang;atau
c.Pencabutan Undang-Undang atau Pencabutan Peraturan Pem
d.Perintah Pengganti Undang-Undang.
(5)Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
a.Naskah Akademik
Naskah rancangan akademik Undang-Undang disusun sebagai hasil kegiatan penelitian yang bersifat akademis sesuia dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Karena itu, pertimbangan-pertimbangan yang melatar belakanginya tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari kepentingan politik golongan, kepentingan politik kepartaian.
Dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan bahwa pengertian Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai pengenai masalah tersebut dalam sutau Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Sebuah Naskah Akademik sendiri harus dibuat mengikuti aturan baku teknik Penyusunan Naskah Akademik yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
b.Penyusunan Rancangan Undang-Undang
RUU Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi, Gabungan Komisi, atau badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat di koordinasikan oleh badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. sesuia dengan ketentuan Pasal 46-47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya dalam Pasal 46 Ayat (3) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat di atur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat, di atur dalam Peraturan Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2009. Sesuai dengan yang diperintahkan dalam tartib Dewan Perwakilan Rakyat pada Pasal 109 yaitu:
(1)Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
(2) Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(3) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
Kemudian dari pada itu Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005. adapun Peraturan Presiden yang mengatur Pada Pasal 6 yaitu :
(1)Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen.
(2) Keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan Undang- Undang.
(3) Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
(4) Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan Undang-Undang dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat beberapa prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 48 sebagai berikut:
(1)Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan harus disertai Naskah Akademik.
(2)Usulan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pentapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlaku beberapa prosedur berikut, sebagai mana ketentua Pasal 49 Pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
(1)Rancangna Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.
(2)Presiden menugasi Mentri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima
(3)Mentri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum.
Kemudian Rancangan Undang-Undang yang telah disiapkan akan diajukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan surat Presiden (dahulu dikenal dengan amanat presiden). Surat Presiden tersebut memuat penunjukan Mentri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, terhitung sejak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memudahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat, mentri Hukum dan HAM atau pimpinan lembaga pemerkarsa akan memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperluas, sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005, koordinasi dengan Mentri Hukum dan HAM dan Mentri/Pimpinan lembaga Pemerintah nondepartemen terkait, Mentri sekretaris Negara menyiapkan pandangan dan pendapatan Pemerintah serta menyiapkan sarana penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM). Selanjutnya jika terdapat perbedaan pendapat dalam penyiapan pandangan/pendapat Pemerintah dan DIM dimaksud, Mentri Hukum dan HAM serta Mentri Sekretaris Negara melaporkan kepada Presiden untuk memperoleh keputusan atau arahan. Pandangan dan pendapat Pemerintah serta DIM kemudian akan disampaikan kepada Presiden sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33.
Presiden akan menujuk Mentri yang akan mewakilinya melakukan pembahasan Rancangn Undang-Undang usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden akan menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ihwal penunjukan mentri yang mewakili beserta pendapat Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Penunjukan Mentri dan penyampaian pendapat Pemerintah tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005.
Apabila dalam satu masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangn Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangn Undang-Undang yang berasal dari Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
3.Tahap Pembahasan
Ketentuan tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana ketentuan Pasal 65 yaitu:
(1)Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau mentri yang ditugasi.
(2)Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan:
a.Otonomi daerah;
b.Hubungan pusat dan daerah;
c.Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d.Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e.Perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
(3)Keikut sertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan tingakat I.
Menurut ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicara. diatur dalam Peraturan tata tertib DPR Nomor 01/I/2009-2010 , Khusunya dalam pasal 136, 137 dan Pasal 138.
Berdasarkan Pasal 136 Peraturan Tartib Dewan Perwakilan Rakyat Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu:
(1).Pembicaraan tingkat I: dilakukan dalam rapat komisi, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran; atau rapat panitia khusus.
(2).Pembicaraan tingkat II: dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II, setiap fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu mengadakan rapat internal fraksi masing-masing.
a.Pembicara Tingkat I:
(1)Penyampaian pandangan dan pendapat fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Atau pandangan dan pendapat Dewan Perwakilan Daerah apabila Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud Pasal 121 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPR; dalam hal Rancangan Undang-Undang dari Presiden;
(2)Penyampaiaan pandangan dan pendapat Presiden atau pandangan dan pendapat Presiden beserta DPD apabila Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud Pasal 121 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPR; dalam hal Rancangan Undang-Undang dari DPR;
(3)Tanggapan Presiden atas pandangan dan pendapat Fraksi-fraksi di DPR dan DPD atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU terhadap pandangan dan pendapat Presiden beserta DPD;
(4)Pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden dalam rapat-rapat kerja berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat: digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU); Diundang pimpinan Lembaga Negara atau lembaga lainnya apabila materi Rancangan Undang-Undang (RUU) berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lainnya; serta Digelar Rapat Internal. Selama Pembicaraan Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat dapat di dampingi oleh tim asisten/tim pendamping.
b.Pembicara Tingkat II
Pembicara Tingkat II beragendakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, yang sebagai berikut:
(1)Penyampaian laporan hasil Pembicaraan Tingkat I;
(2)Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat oleh Anggotanya, dan apabila dipandang perlu pendapat Fraksi tersebut dapat disertakan dengan catatan tentang sikap fraksi;
(3)Penyamapian pendapat akhir presiden oleh mentri yang mewakilinya.
Apabila rapat Paripurna memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut maka Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh lagi diajukan dalam masa persidangan itu. Setelah pembicaraan tingkat II selesai, Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden tersebut akan dikirmkan kepada Presiden untuk dimintai pengesahan menjadi Undang-Undang.
4.Tahap Pengesahan
Rancangan Undang-Undang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi sebuah Undang-Undang. Penyampaian Rancangan Undang-Undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakila Rakyat dan Presiden, sebagai mana ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Batasan waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan ) yaitu “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.” Dan sebagai mana juga disebutkan pada Pasal 73 ayat (2) dalam Rancangan Undang-Undang sebagai mana dimaksud diatas tidak ditandatangi oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangn Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. kalimat pengesahannya berbunyi: “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
5.Tahap Pengundangan
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan menempatkannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengundangan peraturan negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal, peraturan negara itu telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara, prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan negara itu sudah dicukupi, dan peraturan negara itu sudah dapat dikenali (‘kenbar’), sehingga denga demikian peraturan negara tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah : een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui Undang-Undang) atau ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law execuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap Undang-Undang tidak memaafkannya), ialah karena Undang-Undang dibentuk oleh atau dengan persetujuan wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui Undang-Undang.
Sebagaimana ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Agara setiap orang mengetahui, Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam: a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; c. Berita Negara Republik Indonesia; d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; e. Lembaran Daerah; f. Tambahan Lembaran Daerah; atau g. Berita Daerah.
Sesuia dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesi. Pengundang Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang hukum. Kemudia peraturan Perundang Undangan-Undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
6.Tahap Penyebarluasan
Penyebarluasan adalah sesuatu tujuan atau tindakan agar khalayak rami mengetahui peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dan mengerti/memahami isi serta maksud-maksud yang terkandung didalamnya. Menurut penjelasan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. “Penyebarluasan” adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun dan dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut.
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara dilakukan secara bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dan penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPR) sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.sebagaimana ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Penyebarluasan peraturan Perundang-Undangan tersebut juga dapat dilakukan melalui mislanya, melalui media elektronik seperti Televisi, klan, dan Radio. Dan juga dapat dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tersebut dengan cara tatap muka atau diskusi dan dialog langsung berupa Worskhop/Seminar pada Masyarakat atau Mahasiswa.
Sumber rujukan :
Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana tercantum Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dirumuskan sebagai berikut:“Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah Pembuat Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahap Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan:”
Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 didasarkan pada pemikiran Negara Indonesia adalah negara hukum. Yang menjadi dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagai mana tercantum dalam bagian “Mengingat” pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang 1945.
Pasal tersebut memuat ketentuan yang mengatur tentang pemberian wewenang pembentukan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
a.Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
(2) Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancang Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Selanjutnya pada Pasal 21 Undang-Undang merumuskan:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang.”
Dan kemudian kejelasan Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut, proses pembentukan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan dapat diwujudkan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat Peraturan Perundang-Undangan, serta mengikat koordinasi dan kelancaran proses pembentukan hukum dan peraturan Perundang-Undangan.
1. Landasan Pembentukan Perundang-Undangan
Ada empat landasan mutlak dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
a.Landasan Filosifis
Undang-Undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Karena itu Undang-Undang dapat digambarkan sebagai cerminan dari cita-cita kolektif suatu masyarakat tentang nilai-nilai luhur dan filosifis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan dalam kenyataan. Peraturan Perundang-Undangan dikatakan mempunyai landansan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau norma-normanya mendapat pembenaran (rechtsvaardiging) dikaji secara filosofis.
Artinya, jangan sampai cita-cita filosofis yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut justru mencerminkan falsafah kehidupan bangsa lainnya yang tidak cocok dengan cita-cita filosofis bangsa sendiri. Karena itu, dalam konteks kehidupan bernegara, pancasila sebagai falsafah haruslah tercerminkan dalam pertimbangan-pertimbangan filosofis yang terkandung di dalam setiap Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia tidak boleh melandaskan diri berdasarkan falsafah hidup bangsa dan negara lain. Artinya, pancasila itulah yang menjadi landasan filosofis semua produk Undang-Undang Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
b.Landasan Sosiologis
Landasan kedua adalah landasan sosiologis, yaitu bahwa setiap norma hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang haruslah mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat sendiri akan norma hukum yang sesuai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat. Karena itu, dalam konsider, harus dirumuskan dengan baik pertimbangan-pertimbangan yang bersifat empiris sehingga sesuatu gagasan normatif yang dituangkan dalam Undang-Undang benar-benar didasarkan atas kenyataan yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, norma hukum yang tertuang dalam Undang-Undang itu kelak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah-tengah masyarakat hukum yang diaturnya.
c.Landasan Politis
Landasan politis yang dimaksud disini ialah bahwa dalam konsideran harus pula tergambar adanya sistem rujukan konstitusional menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber kebijakan pokok atau sumber politik hukum yang melandasi pembentukan Undang-Undang yang bersangkutan. Undang-Undang adalah media untuk menuangkan kebijakan operasional, tetapi kebijakan itu harus bersumber dari ide-ide, cita-cita, dan kebijakan-kebijakan politik yang terkandung dalam konstitusi, baik yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 ataupun yang hidup dalam konvensi ketatanegaraan dan kenyata hidup bernegara dari waktu ke waktu.
Hukum tidak mungkin dapat di pisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik, sedangkan pembangunan jelas-jelas membutuhkan legalitas dari sektor hukum, ternyata hukum tidak seteril dari subsistem kemasyarakatan lainnya, politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum dalam hubungan tolak tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada hukum.
d.Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan subtansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
2.Norma Peraturan Perundang-Undangan
Istilah norma berasal dari bahasa latin yang identik dengan istilah kaidah yang berasal dari bahasa arab. Norma atau kaidah dalam bahasa indonesia diartikan dengan patokan, ukuran, aturan dan pedoman untuk berprilaku atau sikap bertindak dalam hidup yang harus ditaati/dipatuhi oleh individu sebagai anggota masyarakat dalam hubungan sesama dan lingkungannya. Artinya norma adalah ketentuan yang menjadi dasar untuk menyelenggarkan sesuatu atau pedoman untuk memerintahkan sesuatu baik dalam pemerintahan maupun dalam membentuk sebuat peraturan perundang-Undangan.
Norma atau kaidah merupakan perumusan nilai-nilai perintah atau larangan dalam bentuk peraturan Perundang-Undangan atau tata aturan yang bermuatan kebolehan, anjuran, larangan atau perintah. Baik norma anjuran maupun norma perintah dapat bermuat norma positif maupun norma negatif. Jika pengertian norma sebagai pelembagaan nilai dirinci, noma dapat berisi:
a.Kebolehan atau halal, ibahah, mubah (permittere);
b.anjuran positif untuk melakukan sesuatau dalam bahasa arab disebut sunnah
c.anjuran negatif untuk tidak melakukan sesuatau “makruh”;
d.perintah positif untuk melakukan sesuatu atau kewajiban (obligattere); dan
e.perintah negatif untuk tidak berbuat sesuatu atau haram atau larangan (prohibere).
menurut Hans Kelsen, yang dimaksud dengan norma adalah sesuatu yang harusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berprilaku dengan cara tertentu. Hans Kelsen mengungkapkan adanya dua sistem norma yaitu static and dynamic system (sistem norma yang statik dan sistem norma yang dinamik) sebagi berikut:
1.sitem norma yang statik adalah, suatu sistem yang melihat pada isi suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik norma khusus, atau norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum. Penarikan norma-norma yang khusus dari suatu norma umum, dalam arti bahwa norma itu dirinci menjadi norma-norma yang khusus dari segi isinya;
2.sitem norma yang dinamik, adalah suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukannya atau penghapusannya. Menurut Hans Kelsen norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu susunan hirarki, dimana norma yang dibawah berlaku, bersumber, dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai berhenti pada norma tertinggi grundnorm.
Juga menurut Hans Kelsen norma hukum termasuk dalam sistem norma yang dinamik, oleh karena norma hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya, sehingga dalam hal ini tidak kita lihat dari segi isi norma tersebut tetapi dari segi berlakunya atau pembentukannya. Norma hukum itu sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga norma yang lebih rendang (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu berjenjang-jenjang berlapis-lapis membentuk suatu hirarki.
Dinamika norma hukum dapat dibedakan dalam norma hukum vertikal dan norma hukum horizontal.
1.dinamika norma hukum vertikal adalah, dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah atau dari bahwa ke atas. Dalam dinamika norma hukum vertikal ini suatu norma hukum berlaku, bersumber, dan berdasarkan pada norma hukum di atasnya dan seterusnya ke atas sampai pada grundnorma;
2.dinamika norma hukum horizontal adalah, suatu norma itu bergeraknya tidak ke atas atau ke bawah tetapi ke samping. Dinamika norma hukum horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru namun bergerak ke samping karena adanya analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang dianggap serupa.
3.Asas-Asas Pembentukan Perundang-Undangan
Sebagaimana disebutkan Satjipto Rahardja asas hukum merupakan “jantungnya” peraturan hukum, karena menurut Satipto, asas hukum adalah landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu perturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu bisa dikembalikan pada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum layak disebut sebagi alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum.
1. Asas Perundang-Undangan yang baik
Asas–asas pembentukan Perundang-Undangan yang baik adalah asas hukum yang meberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai tepat dalam menggunakan metodenya serta mengikuti preses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. dalam Bab II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 dijelasakan dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi:
a.Kejelasan Tujuan
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.Kelembagaan Atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat
adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-Undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan
Yaitu Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan Perundang-Undangan.
d.Dapat Dilaksanakan
Adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-Undangan di dalam masyarakat, baik secara filosofit, yuridis maupun sosiologis.
e.Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Yaitu setiap peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f.Kejelasan Rumusan
Yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan harus memenuhi persyaratan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak meimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
g.Keterbukaan
Adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan Perundang-Undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk seluas-luasnya memberikan masukan dalam proses pembuatan atau pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)
2. Materi Muatan Perundang-Undangan
Selanjutnya Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. juga menetukan adanya asas-asas yang harus terkandung dalam materi muatan setiap Peraturan Perundang-Undangan. Asas-asas yang dimaksud adalah asas:
a.Pengayoman
Adalah bahwa setiap peraturan Perundang-Undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
b.Kemanusiaan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan perlindungan dan pengayoman Hak-hak Asasi Manusia (HAM) serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk indonesia secara proporsional.
c.Kebangsaan
Adalah bahwa materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminankan sifat dan watak bangsa indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.Kekeluargaan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.Kenusantaraan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan senantiasa memperhatiakan kepentingan seluruh wilayah indonesia dan materi muatan peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila.
f.Kebhinekaan tunggal ika
Adalah bahwa materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.Keadilan
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h.Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah bahwa materi muatan peraturan Perundang-Undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.Ketertiban dan kepastian hukum
Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum
j.Keseimbangan, keserasian, dan keselarasa
Adalah bahwa materi muatan setiap peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Selain berpedoman pada asas-asas hukum, kerangka konseptual kajian ini juga berpegang tegur pada norma-norma hukum. Menurut Hans kelsen, norma hukum adalah aturan, pola atau standar yang perlu diikuti. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa fungsi norma hukum, adalah: a. Memerintah (Gebeiten), b. Melarang (Verbeiten), c. Menguasai (Ermachtingen), membolehkan (Earlaube), e menyimpan dari ketentuan (Dorogoereen). Norma hukum pada hakikatnya juga merupakan unsur pokok dalam Peraturan Perundang-Undangan. Sifat-sifat norman hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan dapat berupa: Perintah (gebod), Larangan (verbod), Pengizinan (toestemming), dan pembebasan (vrijstelling).
4.Jenis, Hirarki, dan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam rangka reformasi di bidang hukum dan bidang-bidang lainya, dikeluarkan ketetapan MPR-RI Nomor III/MPR/2000 Tentang sumber hukum dan Tataurut Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang tertera pada pasal 7 Ayat (1) yaitu:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menurut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ayat (1) materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945;
b.Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.Pengesahan perjanjian internasional tertentuan;
d.Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden. tertera pada ayat 2.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diprintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah. Sementara itu materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu mengenai Pancasila, maka dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di katakan bahwa Pancasila merupakan segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
5. Proses Pembentukan Perundang-Undangan
Proses atau tata cara pembentukan Perundang-Undangan adalah suatu tahap kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk membentuk Undang-Undang. Proses ini diawali dari terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan, yang dilanjutkan dengan kegiatan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU), baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah, maupun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
kegiatan pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, sampai pada tahap akhir, yaitu Pengesahan dan Pengundangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Jadi secara garis besar, Proses Pembentukan Undang-Undang meliputi beberapa tahapan yaitu: 1. Tahap Perencanaan 2. Tahap Penyusunan 3. Tahap Pembahasan 4. Tahap Pengesahan atau Penetapan 5. Tahap Pengundangan, dan 6. Tahap Penyebarluasan
1.Tahap Perencanaan Undang-Undang
Perencanaan adalah proses dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyusun rencana dan sekala prioritas Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam suatu jangka waktu tertentu. proses ini diwadahi oleh suatu program yang disebut dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis.
a.Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Ketentuan Tahap Perencanaan Perundang-Undangan di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undang-Undangan Pasal 16 “Perencanaan Penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas dan dalam ketentuan Pasal 17. “Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 merupakan skala prioritas program Pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Program legislasi nasional memuat program pembentukan Undang-Undang dengan materi yang akan diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya, maka pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsep Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a.Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.Sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c.Jangkauan dan arah pengaturan.
Materi tersebut telah melalui pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik, Pengkajian dan penyelarasan harus dilakukan untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang vertikal atau horizontal, sehingga dapat mecegah tumpang tindih Pengaturan atau Kewenangan.
a)Prolegnas Jangka Menengah dan Prioritas Tahunan
Sebagai mana ketentuan Pasal 106 yang menyebutkan Prolegnas Jangka Menengah dilakukan Badan Legislasi untuk melakukan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan guna menyusun dan menetapkan Prolegnas untuk jangka waktu tertentu. sebagaimana ketentuan pada ayat beriku:
a. Prolegnas jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
b. Prolegnas jangka menengah 5 (lima) tahun; dan
c. Prolegnas prioritas tahunan.
Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka panjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketntauan Pasal (10) Hasil penyusunan Prolegnas antara Badan Legislasi dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan, kemudian Prolegnas sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.
1). Prolegnas dari DPR
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan lebih lanjut bahwa penyusunan Prolegnas dilaksananakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menetapkan Prolegnas untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Undang-Undang. Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun. Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersama dengan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas pertahun.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Proses Penyusunan Prolegnas yaitu :
(1)Penyusunan Prolegnas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan Dewan perwakilan rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)Penyusunan prolegnas di lingkungan Dewan perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Fraksi, Komisi, Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Masyarakat.
Selanjutnya Tata Cara Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud oleh Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, saat ini telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Pada Pasal 104 Nomor 1/DPR RI/1/2009-2010 Tentang Tata Tertib, Yaitu :
(1)Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Badan Legislasi meminta usulan dari fraksi, komisi, atau Dewan Perwakilan Daerah paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Usulan Judul yang diterima badan legislasi dari masyarakat diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi, selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi untuk menjadi bahan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
2). Prolegnas di lingkungan Pemerintah
Dan ketentuan pasal 21 Ayat (4) Proses Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah di koordinasikan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang hukum. Tata Cara Penyusunan Prolegnas sebagai mana dimaksud oleh Pasal 21 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tersebut, saat ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Program Legislasi Nasional.
Yaitu tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat (2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri. Kemudian dijelaskan pada Pasal yaitu Pasal:
(11)Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang di lingkungan instansinya masing- masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
(12)Penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang- Undang kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disertai dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(13)Dalam hal Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(14)Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya
Kemudian pada Pasal 16 ayat (1) pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas, sesuai dengan ketentuan pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005.[32] Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) diluar Prolegnas dengan cakupan
a.Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam: dan Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan materi yang menyelengarakan urusan Pemerintah di bidang hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 22, Hasil penyusunan Prolegnas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Tahap Penyusunan Undang-Undang
Ketentuan tentang tahap Penyusunan Undang-Undang diatur dalam Pasal 43 sampai dengan 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penjelasan ayat (1) sampai dengan (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
(1)Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden.
(2)Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dewan Perwakilan Daerah.
(3)Rancangan Undang-Undang yang berasal dai Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah harus disertai Naskah Akademik.
(4)Ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan Undang-Undang mengenai:
a.Anggaran Pendapat dan Belanja Negara;
b.Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang;atau
c.Pencabutan Undang-Undang atau Pencabutan Peraturan Pem
d.Perintah Pengganti Undang-Undang.
(5)Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
a.Naskah Akademik
Naskah rancangan akademik Undang-Undang disusun sebagai hasil kegiatan penelitian yang bersifat akademis sesuia dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Karena itu, pertimbangan-pertimbangan yang melatar belakanginya tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari kepentingan politik golongan, kepentingan politik kepartaian.
Dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan bahwa pengertian Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai pengenai masalah tersebut dalam sutau Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Sebuah Naskah Akademik sendiri harus dibuat mengikuti aturan baku teknik Penyusunan Naskah Akademik yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
b.Penyusunan Rancangan Undang-Undang
RUU Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi, Gabungan Komisi, atau badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat di koordinasikan oleh badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. sesuia dengan ketentuan Pasal 46-47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya dalam Pasal 46 Ayat (3) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat di atur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat, di atur dalam Peraturan Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2009. Sesuai dengan yang diperintahkan dalam tartib Dewan Perwakilan Rakyat pada Pasal 109 yaitu:
(1)Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
(2) Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(3) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
Kemudian dari pada itu Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005. adapun Peraturan Presiden yang mengatur Pada Pasal 6 yaitu :
(1)Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen.
(2) Keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan Undang- Undang.
(3) Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
(4) Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan Undang-Undang dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat beberapa prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 48 sebagai berikut:
(1)Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan harus disertai Naskah Akademik.
(2)Usulan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pentapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlaku beberapa prosedur berikut, sebagai mana ketentua Pasal 49 Pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
(1)Rancangna Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.
(2)Presiden menugasi Mentri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima
(3)Mentri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum.
Kemudian Rancangan Undang-Undang yang telah disiapkan akan diajukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan surat Presiden (dahulu dikenal dengan amanat presiden). Surat Presiden tersebut memuat penunjukan Mentri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, terhitung sejak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memudahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat, mentri Hukum dan HAM atau pimpinan lembaga pemerkarsa akan memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperluas, sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005, koordinasi dengan Mentri Hukum dan HAM dan Mentri/Pimpinan lembaga Pemerintah nondepartemen terkait, Mentri sekretaris Negara menyiapkan pandangan dan pendapatan Pemerintah serta menyiapkan sarana penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM). Selanjutnya jika terdapat perbedaan pendapat dalam penyiapan pandangan/pendapat Pemerintah dan DIM dimaksud, Mentri Hukum dan HAM serta Mentri Sekretaris Negara melaporkan kepada Presiden untuk memperoleh keputusan atau arahan. Pandangan dan pendapat Pemerintah serta DIM kemudian akan disampaikan kepada Presiden sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33.
Presiden akan menujuk Mentri yang akan mewakilinya melakukan pembahasan Rancangn Undang-Undang usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden akan menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ihwal penunjukan mentri yang mewakili beserta pendapat Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Penunjukan Mentri dan penyampaian pendapat Pemerintah tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005.
Apabila dalam satu masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangn Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangn Undang-Undang yang berasal dari Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
3.Tahap Pembahasan
Ketentuan tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana ketentuan Pasal 65 yaitu:
(1)Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau mentri yang ditugasi.
(2)Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan:
a.Otonomi daerah;
b.Hubungan pusat dan daerah;
c.Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d.Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e.Perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
(3)Keikut sertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan tingakat I.
Menurut ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicara. diatur dalam Peraturan tata tertib DPR Nomor 01/I/2009-2010 , Khusunya dalam pasal 136, 137 dan Pasal 138.
Berdasarkan Pasal 136 Peraturan Tartib Dewan Perwakilan Rakyat Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu:
(1).Pembicaraan tingkat I: dilakukan dalam rapat komisi, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran; atau rapat panitia khusus.
(2).Pembicaraan tingkat II: dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II, setiap fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu mengadakan rapat internal fraksi masing-masing.
a.Pembicara Tingkat I:
(1)Penyampaian pandangan dan pendapat fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Atau pandangan dan pendapat Dewan Perwakilan Daerah apabila Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud Pasal 121 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPR; dalam hal Rancangan Undang-Undang dari Presiden;
(2)Penyampaiaan pandangan dan pendapat Presiden atau pandangan dan pendapat Presiden beserta DPD apabila Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud Pasal 121 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPR; dalam hal Rancangan Undang-Undang dari DPR;
(3)Tanggapan Presiden atas pandangan dan pendapat Fraksi-fraksi di DPR dan DPD atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU terhadap pandangan dan pendapat Presiden beserta DPD;
(4)Pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden dalam rapat-rapat kerja berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat: digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU); Diundang pimpinan Lembaga Negara atau lembaga lainnya apabila materi Rancangan Undang-Undang (RUU) berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lainnya; serta Digelar Rapat Internal. Selama Pembicaraan Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat dapat di dampingi oleh tim asisten/tim pendamping.
b.Pembicara Tingkat II
Pembicara Tingkat II beragendakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, yang sebagai berikut:
(1)Penyampaian laporan hasil Pembicaraan Tingkat I;
(2)Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat oleh Anggotanya, dan apabila dipandang perlu pendapat Fraksi tersebut dapat disertakan dengan catatan tentang sikap fraksi;
(3)Penyamapian pendapat akhir presiden oleh mentri yang mewakilinya.
Apabila rapat Paripurna memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut maka Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh lagi diajukan dalam masa persidangan itu. Setelah pembicaraan tingkat II selesai, Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden tersebut akan dikirmkan kepada Presiden untuk dimintai pengesahan menjadi Undang-Undang.
4.Tahap Pengesahan
Rancangan Undang-Undang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi sebuah Undang-Undang. Penyampaian Rancangan Undang-Undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakila Rakyat dan Presiden, sebagai mana ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Batasan waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan ) yaitu “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.” Dan sebagai mana juga disebutkan pada Pasal 73 ayat (2) dalam Rancangan Undang-Undang sebagai mana dimaksud diatas tidak ditandatangi oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangn Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. kalimat pengesahannya berbunyi: “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
5.Tahap Pengundangan
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan menempatkannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengundangan peraturan negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal, peraturan negara itu telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara, prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan negara itu sudah dicukupi, dan peraturan negara itu sudah dapat dikenali (‘kenbar’), sehingga denga demikian peraturan negara tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah : een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui Undang-Undang) atau ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law execuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap Undang-Undang tidak memaafkannya), ialah karena Undang-Undang dibentuk oleh atau dengan persetujuan wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui Undang-Undang.
Sebagaimana ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Agara setiap orang mengetahui, Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam: a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; c. Berita Negara Republik Indonesia; d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; e. Lembaran Daerah; f. Tambahan Lembaran Daerah; atau g. Berita Daerah.
Sesuia dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesi. Pengundang Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang hukum. Kemudia peraturan Perundang Undangan-Undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
6.Tahap Penyebarluasan
Penyebarluasan adalah sesuatu tujuan atau tindakan agar khalayak rami mengetahui peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dan mengerti/memahami isi serta maksud-maksud yang terkandung didalamnya. Menurut penjelasan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. “Penyebarluasan” adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun dan dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut.
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara dilakukan secara bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dan penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPR) sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.sebagaimana ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Penyebarluasan peraturan Perundang-Undangan tersebut juga dapat dilakukan melalui mislanya, melalui media elektronik seperti Televisi, klan, dan Radio. Dan juga dapat dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tersebut dengan cara tatap muka atau diskusi dan dialog langsung berupa Worskhop/Seminar pada Masyarakat atau Mahasiswa.
Sumber rujukan :
- Perihal Undang-Undang, (Jakarta:Persada 2011)
- Sirajuddin dkk, Legislativ Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Stara Prest, 2015)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pemebentukan Perundang-Undangan, (Citra Umbara Bandung, Februari 2018)
- Pipin syarifin, Dedah Jubaedah, Ilmu Perundang-Undangan, (Bandung: Pustaka Setia, 2012)
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1/DPR RI/1/2009-2010.
- Aziz Syamsuddin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang,( Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
- Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan 2, (Kanisius, 2016),
