Tata Cara Penggelehan dan Penyitaan






Penggeledahan

Dalam bukunya M Yahya Harahap menjelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Tata cara penggeledahan di lakukan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP. sebagai berikut:

  1. harus memiliki surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah
  3. Saat memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi jika tersangka atau penghuni menyetujuinya
  4. jika penghuninya menolak atau tak hadir maka saat memasuki rumah maka sebagai gantinya harus disaksikan oleh kepala desa/geuchik atau ketua lingkungan dan dengan dua orang saksi, 
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki atau menggeledah rumah, harus dibuat  berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Penggeledahan dalam keadaan mendesak, diatur pada pasal 34 KUHAP. disebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, 

dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: 

a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di      atasnya
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya. 

kemudian dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,

terkecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.



Tempat-tempat dikecualikannya penggeledahan, dalam melakukan penggeledahan penyidik tidak diperkenankan memasuki tempat tertentu,  terkecuali dalam hal tertangkap tangan, seperti tempat:



a. sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan. 
c. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.


penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan di luar daerah hukumnya maka dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 di atas, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.

Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita

Pada waktu menangkap tersangka, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.

dalam hal menggeledah badan dijelaskan pada Pasal 1 butir 18 yang menyatakan  "Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita" 

pada penjelasan pasal 37 mengatakan juga penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita. dan jika penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan juga penyidik bisa minta bantuan kepada pejabat kesehatan


Penyitaan

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih  atau menyimpan dibawah penguasaanya benda bergerak atau tidak bergerak ,berwujud dan atau tidak berwujud, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

disebutkan pada pasal 38 ayat (1)(2) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan setelah itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.


benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan, sebagai berikut:
  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

Tata Caranya, disebutkan pada pasal 128 dan 129 KUHAP.

1. memiliki surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri
2. memperlihatkan atau Menunjukkan Tanda Pengenal
3. memperlihatkan benda yang akan disita
4. penyitaan dan Memperlihatkan Benda sitaan Harus disaksikan oleh Kepala Desa dan ketua lingkungan dan dua orang saksi.
5. membuat berita acara penyitaan
6. menyampaikan turunan berita acara penyitaan
7. membungkus benda sitaan


Dalam hal tertangkap tangan, penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

kemudian dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang juga untuk menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, 

sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.


Penyimpanan  benda sitaan, disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara, Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.


Jika benda sitaan lekas rusak, atau yang membahayakan, dan tidak mungkin untuk  disimpan sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, 

maka dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut: 

1. benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum (apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum) dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.

2. apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.


Hasil pelelangan benda, yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti,  jika benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.


Dikembalikannya benda yang dikenakan penyitaan,  apabila: 

a. penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum. 

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

kecuali jika  putusan hakim menyebutkan benda itu dirampas untuk negara, dan untuk dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau terkadang jika benda sitaan tadi masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka sitaan itu tidak dikembalikan lagi.







sumber rujukan:
  • Undang-Undang Nomor 8 Th 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP , Penyidikan dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta,2009.
  • Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2008













Bagikan:

Facebook Wa Twitter

Tidak ada komentar

Merdekalah dalam berkomentar

Diberdayakan oleh Blogger.