Syarat Penangkapan dan Penahanan







Penangkapan

Syarat penangkapan, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. jadi dalam melakukan penangkapan terhadap "terduga atau tersangka" polisi wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagai mana yang disebutkan pada Pasal 17 KUHAP.  juga dalam melakukan penangkapan tidak bisa dengan sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan dengan dugaan orang tersebut melakukan tindak pidana dan harus dengan bukti permulaan yang cukup.


M.yahya juga mengatakan  bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP. selain itu juga penting untuk di ingat bahwa dalam melakukan penangkapan penyelidik dan penyidik jangan sampai menyelewengkan maksud selain dari kepentingannya terhadap penyelidikan dan penyidikan.


Tidak menggunakan kekerasan,  Setiap petugas ataupun anggota polisi dilarang melakukan penyiksaan terhadap orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM (Perkapolri 8-2009) 


prinsip tersebut juga berdasarkan hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari segala tekanan : seperti diintimidasi, di takut-takuti dan juga di siksa secara fisik. penyidik dilarang melakukan kekerasan, terkecuali memang sangat diperlukan seperti yang di atur dalam Peraturan Penggunaan Kekerasan (Pasal 10 huruf c Perkapolri 8-2009).


Harus ada surat perintah penangkapan,dalam melakukan penangkapan petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka dengan menyebutkan "alasan penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka serta uraian singkat tentang perkara pidana yang di persangkakan dan juga tempat pemeriksaan dan tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 18 ayat (1) (3) KUHAP. 


Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat Pasal 18 ayat (2) KUHAP.


Penangkapan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan untuk paling lama satu hari kemudian terhadap tersangka pelaku "pelanggaran" tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.


Hak Tersangka Saat Ditangkap Polisi, Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap, Meminta surat perintah penangkapan dan Juga hak seseorang setelah ditangkap, Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum atau advokat, dan meminta untuk dilepaskan setelah lewat dari satu hari (1 X 24 jam) 



Merujuk pada Perkapolri, jika merujuk pada Perkapolri no 8 th 2009 Pasal 16 ayat (1). penangkapan juga wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. yaitu, keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman, senantiasa menghargai dan menghormati ha-hak tersangka yang ditangkap, dan kemudian tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

dan tata cara penangkapan yang di atur dalam Perkapolri pasal 17 ayat (1)
  1.  memberikan/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas polri
  2.  menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam ke adaan tertangkap tangan
  3.  memberikan alasan penangkapan
  4.  menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukum kepada   tersangka pada saat penangkapan
  5.  menghormati setatus hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu   orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan
  6.  senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap
  7.  memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa   hak untuk diam, mendapat bantuan hukum dan/atau di dampingi oleh penasehat   hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Baca Juga: Bagai mana Tata Cara Penggledehan dan Penyitaan menurut KUHAP?


Penahanan

Syarat penahanan diatur dalam pasal 21 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.


syarat penahana di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif yaitu,terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menlilai atau ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.


juga sebaliknya jika penyidik menilai tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana maka si tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan.


Tata cara penahanan, penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakuakn oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang berisi sebagai berikut:

  1. mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa 
  2. menyebutkan alasan penahanan 
  3. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan
  4. tempat ia ditahan 



Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya


Jenis penahanan 

1. penahanan rumah tahanan negara.
2. penahanan rumah.
3. penahanan kota.

1. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

2. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

3. Penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.



Siapa-siapa yang bisa ditahan? di dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan Penahanan tersebut hanya dapat dikenankan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberi bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, sebagai berikut: 

  1. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Pasal 21 ayat (4) KUHAP tersebut disebut dengan syarat objektif, maksudnya ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa bisa ditahan.

berdasarkan uraian singkat di atas kita bisa memahami bahwa tersangka atau terdakwa hanya bisa di lakukan penahanan jika memenuhi syarat subjektif (Pasal 21 ayat (1) dan syarat objektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP.





sumber rujukan: 


  • Undang-Undang Nomor 8 Th 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP , Penyidikan dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta,2009.
  • Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2008











Bagikan:

Facebook Wa Twitter

Tidak ada komentar

Merdekalah dalam berkomentar

Diberdayakan oleh Blogger.