hukum
omnibus law
Apa itu Omnibus Law?
Omnibus Law Secara harfiah, kata omnibus berasal dari kata bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Sementara dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda. Tak hanya itu, Omnibus Law juga bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Idealnya omnibus law bukan cuma perampingan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi prosedur bisa lebih sederhana dan tepat sasaran.
Terobosan ini belum pernah diterapkan di tanah air, maka akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Salah satu alasan untuk memulai menggunakan omnibus law lahir dari kebutuhan hukum dilatari oleh banyaknya undang-undang yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga diperlukan omnibus law, yaitu satu aturan perundangan yang dapat mengamandemen perundangan lainnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi peraturan perundang-undangan Indonesia terutama menyangkut perizinan dan investasi banyak tumpang tindih disana sini. Keberadaan omnibus law ini akan mengakselerasi hambatan dari aturan yang tumpang tindih ini, sehingga kepastian berusaha dapat dijamin khususnya kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. Selain itu negara di asia tenggara seperti Filipina juga telah mulakukan reformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. kemudian juga di ikuti vietnam yang tengah mempelajari teknik pembuatan omnibus law sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sepuluh hingga sebelas undang-undang yang menghambat kemudahan berusaha, sehingga kebutuhan untuk membuat satu undang-undang yang merupakan omnibus law yang mengamandemen sepuluh hingga sebelas undang-undang tersebut. Dengan adanya omnibus law, pemerintah tidak perlu lagi merevisi satu per satu undang-undang yang membutuhkan waktu yang lama. memang sudah saatnya pemerintah mengidentifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang menghambat kemudahan dalam berusaha selain mematangkan sistem juga akan mengakselerasi perubahan dengan adanya omnibus law ini.
Kekhawatiran akan bertentangan atau tidak dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak perlu ditakutkan sepanjang omnibus law yang dibuat jelas, taat terhadap hierarki aturan dan menjamin kepastian hukum. tugas utama yang dilakukan dalam menyusun omnibus law adalah menganalisis peraturan perundang-undangan secara horizontal dan vertikal dari hierarki tertinggi sampai terendah.
maka dari itu eksekutif maupun legislatif menggunakan hasil analisis ini untuk memformulasikan aturan yang khusus (specific bil) untuk melakukan amandemen secara simultan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang saling terkait. Aturan ini juga berisikan lebih dari satu materi substantif, atau beberapa hal kecil yang telah digabungkan menjadi satu aturan, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Terobosan ini belum pernah diterapkan di tanah air, maka akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Salah satu alasan untuk memulai menggunakan omnibus law lahir dari kebutuhan hukum dilatari oleh banyaknya undang-undang yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga diperlukan omnibus law, yaitu satu aturan perundangan yang dapat mengamandemen perundangan lainnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi peraturan perundang-undangan Indonesia terutama menyangkut perizinan dan investasi banyak tumpang tindih disana sini. Keberadaan omnibus law ini akan mengakselerasi hambatan dari aturan yang tumpang tindih ini, sehingga kepastian berusaha dapat dijamin khususnya kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. Selain itu negara di asia tenggara seperti Filipina juga telah mulakukan reformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. kemudian juga di ikuti vietnam yang tengah mempelajari teknik pembuatan omnibus law sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sepuluh hingga sebelas undang-undang yang menghambat kemudahan berusaha, sehingga kebutuhan untuk membuat satu undang-undang yang merupakan omnibus law yang mengamandemen sepuluh hingga sebelas undang-undang tersebut. Dengan adanya omnibus law, pemerintah tidak perlu lagi merevisi satu per satu undang-undang yang membutuhkan waktu yang lama. memang sudah saatnya pemerintah mengidentifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang menghambat kemudahan dalam berusaha selain mematangkan sistem juga akan mengakselerasi perubahan dengan adanya omnibus law ini.
Kekhawatiran akan bertentangan atau tidak dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak perlu ditakutkan sepanjang omnibus law yang dibuat jelas, taat terhadap hierarki aturan dan menjamin kepastian hukum. tugas utama yang dilakukan dalam menyusun omnibus law adalah menganalisis peraturan perundang-undangan secara horizontal dan vertikal dari hierarki tertinggi sampai terendah.
maka dari itu eksekutif maupun legislatif menggunakan hasil analisis ini untuk memformulasikan aturan yang khusus (specific bil) untuk melakukan amandemen secara simultan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang saling terkait. Aturan ini juga berisikan lebih dari satu materi substantif, atau beberapa hal kecil yang telah digabungkan menjadi satu aturan, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum dan kemanfaatan.
