Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP)


Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah berbeda dengan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dikarenakan PERPU dibentuk atas dasar ada “kegentingan yang memaksa” sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk atas dasar aturan organik atau aturan pelaksana daripada perintah Undang-Undang diatasanya. Pembentukan Peraturan Pemerintah lebih mudah daripada pembentukan Undang-Undang pada kebiasaannya, oleh karena itu pembentukan Praturan Pemerintah adalah kewenangan Presiden dalam melaksanakan Undang-Undang yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan ditetapkan bahwa, Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah. “Pasal 25 Ayat (1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana mestinya. Dan kemudian “Pasal 26 Ayat (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Peraturan Presiden yang dimaksud dalam Pasal 26 yaitu Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pada Pasal 39 dirumuskan bahwa  dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardapertemen, Pengharmonisasian, Penyusunan, dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis muntadis ketentuan dalam Bab II. Dengan rumusan “berlaku mutatis muntadis” dalam Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tersebut, maka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 24.

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pemrakarsa membentuk panitia anatardepartemen. Untuk pembentukan panitia antar departemen, Penerapan ketentuan dalam Bab II Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tersebut adalah sebatas pengaturan terhadap hal-hal yang tidak berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena pembentukan Peraturan Pemerintah adalah merupakan wewenang pengaturan dari Presiden.

Baca Juga: PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

Penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan dirumuskan bahwa:

(1)Presiden menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Mentri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan Pemerintah, kemudian Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah dengan membubuhkan tanda tangan, sesuai Pasal 8 Ayat (2)

(2)Guna penetapan rancangan peraturan perundang-undangan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a.Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan rancangan peraturan pemerintah

sesudah itu, Mentri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Pemerintah untuk disampaikan kepada Mentri untuk diundangkan Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2007. Mentri akan mengundangkan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara disertai nomor dan tahunnya, dan menempatkan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara dengan memberikan nomor. Pasal 9 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007.

Selanjutnya mentri akan menandatangani pengundangan dengan membubuhkan tandatangan pada naskah Peraturan Pemerintah dan kemudian menyampaikan kepada Mentri Sekretaris Negara untuk disimpak sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 10 Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007.




Sumber rujukan:
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan 2, Penerbit Kanisius (Angota IKAPI) 2016. 

Bagikan:

Facebook Wa Twitter
Diberdayakan oleh Blogger.